Label

Jumat, 21 Januari 2011

Penempatan Tenaga Kerja


Hasibuan mengemukakan, penempatan karyawan adalah tidak lanjut dari seleksi yaitu menempatkan calon karyawan yang diterima pada jabatan / pekerjaan yang membutuhkannya dan sekaligus mendelegasikan tanggung jawab kepada orang tersebut ( Hasibuan,2008:63 )
Pengertian penempatan kerja menurut ( Mangkuprawira, 2002:167 ) adalah sebagai berikut penempatan karyawan merupakan penugasan atau penugasan kembali dari seorang karyawan pada sebuah pekerjaan baru.
Menurut  Sastrohardiwiryo, Penempatan tenaga kerja adalah suatu proses pembagian tugas dan pekerjaan kepada tenaga kerja yang lulus seleksi untuk dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan, serta mampu mempertanggung jawabkan segala resiko dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi atas tugas dan pekerjaan, wewenang serta tanggung jawabnya
( Sastrohardiwiryo, 2001 :162 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut